ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER STALKING
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan
internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era
internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui
jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan
pelanggaran cybercrime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi.
Cybercrime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang
berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data
elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukum,
penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping
pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain
lain.
Pengertian Cyberstalking
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman atau perhatian yang tidak diinginkan menggunakan internet dan cara lain komunikasi komputer.
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman atau perhatian yang tidak diinginkan menggunakan internet dan cara lain komunikasi komputer.
Cyberstalking dapat mencangkup melecehkan,
mengancam, spamming berlebihan, pesan yang tidak pantas, email yang tidak
diinginkan, dan pencurian identitas elektronik. Termasuk tuduhan palsu,
pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data, atau
mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.
Kicauan tersebut pun menuai protes keras dari sejumlah warga yang notabenenya berasal dari kelompok etnis tertentu. Farhat pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU No. 40 tahun 2008 pasal 4 dan 16 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras dan UU ITE pasal 27 ayat 3 oleh Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan dan juga perwakilan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia, Ramdan Alamsyah pada Kamis 10 Januari 2013. Farhat juga terkena Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE.
Dalam
pasal tersebut tertuliskan bahwa:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Tapi hingga saat ini tidak ada kelanjutan kasus ini, karena Ahok sendiri tidak begitu menghiraukan kicauan Farhat di twitter. Farhat juga sempat meminta maaf pada Ahok lewat jumpa pers, tapi kelanjutan hukuman untuk kasus ini tidak jelas alurnya sampai detik ini.
Analisa Hukum
Dalam
UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang yang
dimuat dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Kebanyakan hukum negara - negara di
dunia yang mengatur mengenai stalking mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru
disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap
korban. Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE
tersebut, padahal suatu tindakan
cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah
tindak pidana lainnya. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’ calon korbannya
melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari tindakan cyberstalking. Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat
perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana
cyberstalking ini. cyberstalking telah
menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan merupakan masalah
serius yang makin berkembang. Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU
ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Contoh Putusan Hukum MA dalam Kasus Penghinaan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) Oleh Pengacara Farhat Abbas 2013 .
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap
pengacara, Farhat Abbas trkait dugaan menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter). "(Farhat) sudah diperiksa sebagai tersangka," Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual ke polisi ke orang umum katanya! Dasar ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina !" Pada 9 Januari 2013.
Kicauan tersebut pun menuai protes keras dari sejumlah warga yang notabenenya berasal dari kelompok etnis tertentu. Farhat pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU No. 40 tahun 2008 pasal 4 dan 16 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras dan UU ITE pasal 27 ayat 3 oleh Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan dan juga perwakilan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia, Ramdan Alamsyah pada Kamis 10 Januari 2013. Farhat juga terkena Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Tapi hingga saat ini tidak ada kelanjutan kasus ini, karena Ahok sendiri tidak begitu menghiraukan kicauan Farhat di twitter. Farhat juga sempat meminta maaf pada Ahok lewat jumpa pers, tapi kelanjutan hukuman untuk kasus ini tidak jelas alurnya sampai detik ini.
Terimakasih kak ...
BalasHapus